- MLM
- Arisan Berantai
- Kerja via Internet (copy link atau survei online)
- Penjualan produk fiktif
Definisi Skema Piramida
A pyramid scheme is a non-sustainable business that involves the exchange of money, usually in the form of a sign-up fee, and usually has no product or service
Skema ini disebut piramida karena strukturnya yang mirip piramida (segitiga sama kaki). Mengapa skema ini disebut unsustainable? karena sistem piramida membentuk jaringan ke bawah dimana semakin banyak orang yang harus direkrut untuk bergabung. Sedangkan jumlah penduduk terbatas dan tidak semua bersedia bergabung, seperti gambar di atas.
Untuk mengakali hal tersebut, pengusung skema piramida membolehkan satu orang untuk join lebih dari satu posisi/slot/kapling. Ini lebih berbahaya lagi dan mempercepat keruntuhan skema ini karena modal yang dikeluarkan satu orang lebih besar sementara tidak ada uang yang dihasilkan. Selain itu ini akan mempercepat kejenuhan. Ketika skema piramid telah mencapai kejenuhan, ia tidak akan menarik lagi. Mereka yang berada di bagian dasar piramid terutama yang join belakangan, yang hanya punay sedikit modal, yang belum mendapatkan downline, atau punya downline namun sangat sedikit akan semakin kesulitan untuk mencapai target. Terlebih lagi jika muncul penawaran bisnis baru lain yang lebih menggiurkan.
Skema ini akan booming sesaat ketika didukung marketing yang massif, pengerahan massa, penggunaan ambassador dari orang terkenal semisal pejabat, artis, selebritis atau bahkan ustad. Juga di era internet sekarang ini, terbantu oleh promo via social media (FB/twitter), milis, BBM grup hingga Web replika dengan teknik SEO.
Sistem
Dalam perkembangannya, skema ini mempunyai format/sistem yaitu:
1. Binary (biner) yaitu sistem dua kaki.
2. Trinary yaitu sistem tiga kaki.
3. Hybrid yaitu sistem gabungan dimana menggabungkan sistem 2 kaki dan 3 kaki atau bahkan lebih.
1. Sistem Binary
Sistem binary (dua kaki) menjadi sistem yang paling favorit digunakan oleh pengusung Skema Piramida. Terutama oleh beberapa perusahaan MLM (multilevel marketing). Alasannya adalah:
- Model yang simple.
- Perhitungan bonus/komisi lebih mudah (bagi perusahaan maupun bagi member).
- Paling cepat mengakuisisi member. Karena cukup mengajak 2 orang saja, seseorang bisa mendapat dua kaki dan mendapat bonus (bergantung jg pada sistem bonus yang digunakan).
Dalam sistem binary, seorang member harus ‘menyeimbangkan’ sisi kiri dan sisi kanan. yang artinya, jumlah downline sisi kiri dan sisi kanan harus sama. jika Jaringan di bawahnya tak seimbang alias ‘pincang’, maka seorang upline berpotensi kehilangan bonus/komisi yang sering disebut ‘bonus pasangan’. Oleh sebab itu terkadang seorang member melakukan berbagai cara agar downline baru diletakkan di sisi yang pincang tersebut.
Legalitas
A. Di Luar negeri
Di beberapa negara, Skema piramida sudah dilarang. Sebagai contoh adalah Amerika Serikat dan Australia. SEC (Security Exchange Commision) di Amerika telah memperingatkan dalam situsnya.
"The fraudsters behind a pyramid scheme may go to great lengths to make the program look like a legitimate multi-level marketing program. But despite their claims to have legitimate products or services to sell, these fraudsters simply use money coming in from new recruits to pay off early stage investors. But eventually the pyramid will collapse. At some point the schemes get too big, the promoter cannot raise enough money from new investors to pay earlier investors, and many people lose their money,"
Bahan secara khusus Security Exchange Commission memperingatkan/mengeluarkan Alert tentang skema ini. Diantaranya adalah :
- No demonstrated revenue from retail sales. Ask to see documents, such as financial statements audited by a certified public accountant (CPA), showing that the MLM company generates revenue from selling its products or services to people outside the program. –> (Tak ada penghasilan significant dari penjualan produk/jasa atau manfaatnya). Sehingga untuk membuktikannya, terkadang perlu dengan melihat laporan keuangan atau bukti pembayaran/pendapatan searing member.
- Complex commission structure. Be concerned unless commissions are based on products or services that you or your recruits sell to people outside the program. If you do not understand how you will be compensated, be cautious. –> Stuktur komisi/bonus yang kompleks. Sering digunakan sehingga member tergiur dengan janji bonus dan komisi tampa tahu dari mana komisi tersebut berasal apakah dari penjualan atau dari merekrut orang/downline. Waspada
- Emphasis on recruiting. If a program primarily focuses on recruiting others to join the program for a fee, it is likely a pyramid scheme. Be skeptical if you will receive more compensation for recruiting others than for product sales.–> mengedepankan perekrutan orang/member baru disbanding penjualan.
Jadi, pengusung skema piramid sering menggunakan program MLM. Walaupun klaimnya mereka punya produk atau jasa yang dapat digunakan (punya manfaat), pengusung skema ini jelas memfokuskan menggunakan uang yang didapat dari hasil pendaftaran member baru (downline). Seperti kejadian pada ECMC dan VGMC yang akhirnya terbukti scam dan money game, masih banyak penawaran-penawaran bisnis baru dengan program MLM, yang bila diteliti lebih jauh, menggunakan skema piramid dengan sistem binary.
Selain itu sebagian pengguna skema ini juga ada yang menjanjikan pendapatan pasif dari hasil mengolah dana registrasi yang sebetulnya member baru membayar member lama (downline for upline) dengan nilai yang tidak seimbang. Hal inilah yang mengarah pada moneygame karena tak lebih dari permainan belaka.
B. Di Indonesia
APLI (Asossiasi Penjualan Langsung Indonesia) secara khusus sudah memberikan petunjuk (guidance) tentang perbedaan antara MLM yang benar atau skema Direct Selling dengan skema piramida. Di antaranya adalah :
- Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak ybs merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida
- Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling.
- Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu
- Para up line hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline
Terkadang KAVLING ini ada yang menyebut Slot, HU (Hak Usaha) dan atau istilah-istilah lain agar terlihat berbeda.
Demikian sudah terlihat jelas bahwa APLI sendiri sudah memberikan peringatan tentang bahaya skema piramid yang dibalut oleh salah satunya MLM yang ditawarkan di luar sana. Bahkan memberikan pernyataan :
"Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara."
Di tahun 2014, DPR telah mengesahkan RUU Perdagangan yang memuat aturan perdagangan, bisnis dan jual beli di Indonesia. Salah satu yang diatur adalah mengenai penjualan berjenjang dan larangan skema piramida. Dalam Pasal 9 disebutkan :
"Pelaku usaha distribusi barang dilarang menggunakan skema piramida dalam mendistribusikan barang."
Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan :
"Skema piramida adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu menggunakan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut."
Bagi mereka yang menerapkan skema tersebut, akan diancam dengan hukuman seperti disebutkan dalam pasal 105 :
"Setiap pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)."
Jadi, jelas bagi mereka yang masih bermain-main dengan skema piramida ini, telah melakukan tindakan melawan perundangan hukum yang berlaku.
Dalil Hukum Muamalah
Sekarang bagaimana menurut hukum fiqh muamalah? Dewan Syariah Nasional atau DSN dari MUI telah mengeluarkan fatwa terkait skema penjualan langsung berjenjang (PLB). Salah satunya karena maraknya MLM di Indonesia yang disinyalir menggunakan skema piramida. Fatwa no 75 tahun 2009 menyatakan :
"Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek- rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan."
Lebih lanjut, dalam Fatwa tersebut dinyatakan :
"Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS; Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa"
Jadi sudah jelas bahwa sistem penjualan berjenjang (MLM) tidak boleh menjadikan rekrutmen member baru sebagai pengahsilan utama bagi membernya seperti yang sering terdapat pada skema piramida. Namun harus mengutamakan penjualan produk/jasa karena untuk tujuan itulah sebuah perusahaan dibentuk.
Dalam Skema piramida juga terdapat unsur Gharar dan Maysir. Sebagaimana kita tahu, gharar adalah ketidakpastian, ketidakjelasan akan produk, skema, jasa, transaksi dalam akad muamalah. sementara maysir adalah unsur spekulasi yang mengarah pada untung-untungan atau bahkan perjudian.
Gharar dan Maysir sering berkaitan karena ketidakpastian akan beriringan dengan spekulasi. Member yang bergabung dalam skema piramida mengalami unsur ketidakpastian/spekulasi akan kelangsungan usaha karena sewaktu-waktu skema ini bisa berhenti, jenuh atau pecah gelembungnya. Member tidak mengetahui apakah ia berada diatas piramid atau berada di kaki piramid hingga mengandung unsur perjudian ketika bergabung.
Sudah tentu demikian, skema piramid bertentangan dengan kaidah syariah dalam Fiqh Muamalah.
Kesimpulan
Tidak semua MLM menggunakan skema piramida. Teliti dulu skema yang mereka gunakan. Teliti Sistem Komisi dan Bonusnya. jika Anda hanya disuruh merekrut orang, sementara tidak diprioritaskan menjual produk atau jasa produk tersebut maka waspadalah. Tak kurang beberapa penawaran bisnis ini menggunakan embel-embel syariah.
Bahkan menyertakan sertifikat dari DSN MUI. Teliti dulu, sertifikat itu untuk apa, apakah untuk produk ataukah untuk skema/marketing plannya. Produk bisa saja halal, namun bila skema yang digunakan berupa piramid dan komisi dari hasil perekrutan jauh lebih besar dari komisi penjualan, maka itu jelas bertentangan.
Jika masih kurang jelas, Anda dapat berkonsultasi dengan APLI sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah yang mengurusi MLM dan bisnis dengan sistem penjualan langsung berjenjang. Anda juga dapat berkonsultasi dengan Satgas Waspada investasi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Berinvestasi juga perlu waspada !
Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang, karena Anda ditipu !
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan.
- Bank Indonesia (BI).
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan.
SELALU INGAT, bahwa :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
- Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.
Website : http://waspada-investasi.bapepam.go.id
Facebook : http://www.facebook.com/waspadainvestasi
Email : waspadainvestasi@bapepam.go.id, waspadainvestasi@yahoo.com, laporan@bapepam.go.id@satgasinvestasi
SMS : 0818-9-8000-9
Alamat Surat :
Sekretariat Satgas Waspada Investasi
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam dan LK
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, lt.6
Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4
Jakarta 10710
Telepon : (021) 385 7821
Kemendag Waspadai MLM Yang Pakai Money Game :
Kementerian Perdagangan menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/M-DAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Hal ini terkait maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung tapi beroperasi ilegal.
Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Kemendag Fetnayeti mengatakan, perusahaan yang biasa bergerak di bidang multilevel marketing (MLM) harus memiliki marketing plan yang jelas.
“Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dengan memasarkan produk dan diberikannya komisi,” tegas Fetna.
Jadi, lanjut dia, perlu diwaspadai MLM yang bersifat money game dan ilegal status izin usahanya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi penghentian aktivitas usaha. “Beberapa perusahaan sudah kami proses,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal.
“Konsep penjualan langsung yang bersistem MLM masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. Padahal MLM bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil yang mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan,” ujarnya.
Padahal untuk membuat perekonomian sebuah negara berputar dengan baik, diperlukan pengusaha sekitar 2 persen dari jumlah penduduk. “Indonesia sendiri baru mencapai 0,8 persen saja,” imbuhnya.
MLM yang menerapkan sistem Money Game, menurut Joko, lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. Bahkan nilai pasar produknya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam.
Joko mencontohkan salah satu perusahaan MLM yakni Jeunesse Global yang oleh APLI telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki SIUPL.
“Perusahaan tersebut memiliki SIUPL asli tapi palsu. APLI juga sudah menyurati BKPM dan Kementerian Perdagangan terkait hal ini. Hasilnya, mereka menyatakan perusahaan itu tidak memiliki izin usaha,” ungkapnya.
Tambahan :
Saat ini banyak bermunculan situs investasi dan MLM dengan sistem Money Game dengan embel-embel "Kerja dari Internet, Copy Paste Artikel, Online Survey, dan lain sebagainya," Ingat Bahwa seluruh sistem tersebut HANYA MEMBOHONGI ANDA!
Contoh Kasus :
Pelaku Usaha Money Game = Master
- Anda mendaftar 100,000,-.
- Anda menggaet (rekrut) orang, berarti orang tersebut membayar 100,000,- ke pihak Master.
- Anda mendapat Komisi (biasanya 2 s/d 5 %), berarti Anda mendapat 2,000,- Pihak Master mendapat 98,000,-
- Dari 2 orang (yang Anda rekrut dan Anda sendiri) pihak Master sudah mendapat setidaknya 198,000,-
- Uang 198,000,- ini sudah menjadi modal untuk diputar kembali Oleh Pihak Master.
Daftar Situs Money Game :
- -
- -
Komentar melalui Artikel ini, agar Kami buat 1 list situs Penipuan sistem money game ini.
Referensi :
- Dari berbagai sumber
- http://waspada-investasi.bapepam.go.id/html/kegiatan_ilegal.html
0 comments:
Post a Comment