728x90 AdSpace

Artikel Baru

Powered by Blogger.
Tuesday 15 April 2014

HOMPIMPAH.TV!


Stop Pesan Hoax Berantai!

Stop Pesan Hoax Berantai!

Akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan Pesan berantai atau broadcast message yang berisi tentang berita-berita konyol. Mulai dari rumor banjir, bencana alam, sampai isu-isu dari kampanye hitam (blackcampaign) terselubung dari simpatisan partai politik.

Pemerintah sendiri tidak mampu membendung berita seperti ini, dikarenakan semakin pesatnya teknologi dan kemudahan memiliki gadget.

Pesan berantai semuanya bohong alias Berita Hoax, tidak ada satupun pesan berantai yang benar-benar fakta jika tidak ada unsur pesan moral di dalamnya.

POLA PESAN BERANTAI :

Jika Anda jeli membaca Pesan berantai atau Broadcast, polanya tidak akan berbeda. Selalu ada kalimat "Mohon Sebarkan", "Share jika Anda menyayangi keluarga Anda", "Bagikan agar semua orang tahu."

Umumnya Pesan berantai yang benar akan selalu menyertakan sumber yang jelas, dan datanya selalu valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ketika Anda melakukan kroscek lebih rinci.

Terlebih masa-masa (menjelang dan akhir) Pilkada atau Pemilu, dipastikan lebih dari 1000 jenis pesan berantai beredar dengan konteks yang berbeda-beda.

Pesan berantai jika Anda baca sampai tuntas, ternyata isinya tidak asing lagi, hanya Pesan yang berisi Fitnah, cacian, adu-domba (propaganda) dan rasisme terhadap Individu atau Golongan tertentu.

Disini kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar cermat dan bijak dalam menyikapi Broadcast seperti ini, baik di SMS, BBM, ataupun Media Sosial.

Pesan yang menyudutkan dan mendeskriditkan seseorang itu tidak lebih daripada fintah dan klaim yang tidak memiliki dasar positif.

Jika saja Anda teliti, tentu saja semua Anda akan tahu dari mana berawalnya broadcast tersebut. Tapi yang jelas, tujuannya sangat terlihat, yaitu bertujuan agar masyarakat menelan mentah-mentah terhadap pesan yang disampaikan, lalu akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang konyolnya, Anda sedang sibuk berbagi pesan berantai, tetapi si pembuat pesan hoax sedang tertawa dengan pesan hoax yang diciptakannya. Lagi-lagi Anda sendiri yang menjadi korban.

Sebuah situasi dan kondisi negara, kadang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tega berbuat 'jahat'. Melancarkan rumor-rumor yang dapat mencelakakan orang lain. Karena, jujur saja, tidak semua taraf berpikir orang itu akan selalu sama, tidak semua orang secerdas Anda. Ada segelintir orang yang 'YAKIN' terhadap isi dari Pesan Berantai, terlebih jika mencatut sebuah Nama atau Institusi yang menjadi 'Idolanya'.

Contoh :


PERHATIAN!!!

Pak Presiden menginstruksikan kepada warga Jakarta agar waspada, karena malam ini ada Suku XXX yang ingin membunuh Suku XXX di wilayah XXX. Sebarkan kepada teman-teman Anda agar mereka mengetahui informasi penting ini.

Pengirim 08123456789.



Jika Anda membaca pesan tersebut, terdengar sangat serius bukan?

Anehnya, ada yang percaya dengan Pesan konyol seperti ini tanpa kroscek kebenaran berita. Hanya karena mencatut nama Presiden, maka Anda akan meyakini pesan tersebut. Satu hal yang pasti, ingat selalu 'POLA PESAN BERANTAI' di atas, Umumnya akan selalu sama.

Namun, seperti yang kami katakan di atas, ketahui lebih lanjut darimana sumber Pesan Berantai itu berasal. Jika itu dari teman, tanyakan kebenaran berita dan sumber yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kemudian hari kebenarannya.

POLRI selalu menghimbau agar Masyarakat sebaiknya mempercayai informasi yang disampaikan secara resmi oleh insitusi yang resmi (pemerintah). Juga mengimbau kepada masyarakat tidak turut memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita bohong. Karena isu propaganda bernuansa SARA dan Politik sangat-sangat sensitif.

Jadi, mulai saat ini, "STOP PESAN HOAX BERANTAI"

* Sebelum mengirimkan kembali pesan berantai, harap saring dulu apa Anda terima. Anda akan dinilai dari pesan apa yang Anda kirimkan. Bagus, jika memang dampaknya tidak besar. Tapi jika Anda adalah seorang public figure, ini bisa menurunkan kredibiltas.

* Selalu usahakan cek sumber kebenarannya. Pastikan itu bukan hoax dan orang merasa perlu untuk mengetahui hal tersebut. Nomor yang dapat dihubungi, situs yang dapat dilihat, dan lain sebagainya.

* Menyebarkan Pesan hoax sama halnya Anda membohongi kontak Anda, baik secara disengaja maupun tidak.

* Ubahlah sesuai dengan gaya Anda. Jika pesan di broadcast itu kurang baik atau kurang enak didengar, ya jangan disebar secara mentah-mentah, Edit dengan bahasa yang baik terlebih dahulu.

* Jangan mudah percaya pada Situs ataupun Blog yang menyebarkan Hoax. Terlihat sangat baik hingga bernuansa Agama tertentu, namun misi dan visinya hanya sebagai propaganda.

* Jika menemukan Halaman (fanpage) yang selalu menebar hoax dan propaganda, diharapkan tinggalkan halaman tersebut atau gunakan fasilitas UNLIKE (termasuk Halaman kami jika memang tidak berkenan di hati Anda).

* Perhatikan ejaan dan cara penulisan, kalau berita itu resmi tidak mungkin mempergunakan singkatan atau istilah gaul (slang), bahkan menyebutkan nama kota tidak disingkat (kecuali kode itupun memakai huruf besar).

* Kalimat terstruktur, berita resmi akan selalu menjelaskan apa yang terjadi atau berlaku, kemudian penyebabnya dan solusi atau saran atau mungkin hal yang bisa dilakukan.

* Setiap berita resmi selalu ada penanggungjawab berita, bisa pribadi atau badan (instusi / lembaga tertentu), dan menjelaskan sedikit informasi pembawa atau penanggungjawab berita.

* Kepentingan, semua berita yang benar akan ditujukan untuk kepentingan orang yang dikirim berita bukan pihak lain.

* Cermati relevansi antara berita yang diterima atau akan diterima dengan kondisi yang ada pada penerima berita.

* Jangan sembarang Accept Nomor Pin, Akun jejaring sosial, dan email tidak dikenal.

Membagikan Pesan Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara :

Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Demikian diingatkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak selengkapnya tentang berita tersebut disini :

http://www.berryindo.com/hati-hati-forward-hoax-diancam-6-tahun-penjara/

Melalui artikel ini kami ingin mengajak Anda semua untuk menggunakan fasilitas Broadcast BBM, SMS, dan Internet dengan lebih bijak. Maksudnya bijak adalah saling menguntungkan antara kita dan kontak yang kita miliki. Jangan sampai apa yang kita bagi kepada orang lain justru akan menjadi bumerang untuk diri kita sendiri. Mulai dari diperingatkan, blacklist, bahkan di delete contact. Semua pilihan ada di tangan kita.

Sikapi dengan bijak, semoga bermanfaat. Terimakasih.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Item Reviewed: Stop Pesan Hoax Berantai! Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown
Scroll to Top
/*javascript Widget Pop Up Card untuk maintenance by Jackson Leonardy*/ /*javascript Widget Pop Up Card untuk maintenance by Jackson Leonardy*/