Hoax atau Fakta :
Fakta.
LEMBAR BLANKO TILANG ADA 5 JENIS WARNA DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI BERIKUT :
1 . Warna Merah, untuk pelanggar apabila ingin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna Biru, untuk pelanggar apabila ingin membayar denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna Kuning, untuk arsip Kepolisian
4 . Warna Putih, untuk arsip Kejaksaan
5 . Warna Hijau, untuk arsip Pengadilan
Jika pelanggar meminta Blanko tilang berwarna Biru, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan dan bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun Slip Tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai contoh :
Jika pelanggar tidak memiliki SIM dan mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan, maka sesuai Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU Lalulintas, didenda Rp1 juta.
Dengan menggunakan Blanko Tilang Warna Biru, maka pelanggar diwajibkan membayar denda Rp1 juta dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar di tilang menggunakan Blanko Warna Merah, karena Denda untuk Blanko Tilang Warna Merah di tentukan Berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang di tunjuk.
Referensi :
- Divisi Humas Mabes POLRI.
- -
Semoga bermanfaat, terimakasih.
0 comments:
Post a Comment