Isi Klaim :
Klaim 1 : "World health organization has called for e-cigarettes to be banned."
Klaim 2 : "World Health Organization Slams E-Cigarettes."
Hoax atau Fakta :
Sebagian Fakta.
Analisis :
Beberapa pesan dibagikan melalui media sosial, yang mengklaim bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyerukan larangan penggunaan dan penjualan E-Cigarettes (Rokok Elektronik). Perlu diketahui, klaim tersebut sebagian memang fakta, seperti yang dibahas secara rinci seperti di bawah ini :
Apakah yang dimaksud dengan E-Cigarette?
E-Cigarette atau rokok elektronik adalah penemuan Tiongkok, yang dirancang untuk terlihat seperti rokok nyata. Rokok elektronik datang dalam berbagai bentuk, ukuran dan rasa, sementara beberapa bahkan terlihat seperti cerutu dan pipa atau hookah (shisha elektronik). Ketika perokok menghisap e-cigarette, sistem inbuilt memberikan kabut cair, perasa dan nikotin yang muncul seperti asap. Dan saat perokok menghirup layaknya asap rokok, nikotinnya diserap ke dalam paru-paru.
Rokok elektronik umumnya berisi kandungan nikotin dan bahan kimia seperti 'propilen glikol' untuk menguapkan itu, dan bahannya sangat bervariasi.
http://en.wikipedia.org/wiki/Propylene_glycol
Meskipun Rokok elektronik tidak membuat 'asap nyata', namun telah memicu 'Pro dan Kontra', disamping itu Rokok elektronik telah menjadi semakin populer di seluruh dunia.
Jadi, pertama, mari kita lihat antara pro dan kontra dari yang menyarankan Rokok elektronik ini dan pihak yang melarangnya...
Pro Terhadap Rokok Elektronik
Beberapa perusahaan menunjukkan Rokok elektronik sebagai cara yang lebih baik untuk 'asap' di lingkungan yang bebas asap rokok seperti di Lounge Pesawat, restoran dan tempat kerja. Bagi mereka kalangan perokok yang tidak berencana untuk berhenti pada rokok jenis tembakau (rokok asli).
Untuk perokok yang kecanduan nikotin, beberapa perusahaan menunjukkan bahwa beralih ke Rokok elektronik akan mengurangi dampak buruk dari kebiasaan mereka.
Bagi orang yang ingin berhenti merokok, beberapa perusahaan menunjukkan bahwa Rokok elektronik dapat membantu mereka dalam masa transisi (lebih lanjut tentang ini nanti). Beberapa studi awal juga menunjukkan bahwa Rokok elektronik bisa lebih efektif daripada produk makanan pengganti lainnya, sepertihalnya 'permen karet rasa nikotin'.
Kontra Terhadap Rokok Elektronik
Beberapa pejabat kesehatan memperingatkan bahwa alih-alih membantu untuk berhenti, Rokok elektronik mungkin justru akan memperburuk kebiasaan 'konsumsi' nikotin dari pengguna.
Beberapa penelitian di masa lalu telah menunjukkan bahwa menghirup nikotin, bahkan tanpa asap tembakau, dapat menyebabkan penyakit jantung. Ada kekhawatiran bahwa penjualan produk ini (Rokok alternatif) tidak diatur seperti 'produk rokok terdaftar' yang dapat menarik pengguna baru (bukan perokok aktif) yang kemudian mungkin akan ketagihan untuk itu. Bahkan sebuah survei CDC yang diterbitkan pada tahun 2013 menunjukkan bahwa penggunaan Rokok elektronik antara Siswa SMP dan SMA telah naik dua kali lipat antara tahun 2011 dan 2012.
Beberapa Rokok elektronik juga telah ditemukan indikasi penyebab kanker dan mengandung zat atau bahan kimia berbahaya seperti formalin, asetaldehida dan partikel silikat lainnya.
Beberapa penelitian di masa lalu telah menunjukkan bahwa menghirup nikotin (bahkan tanpa asap tembakau) dapat menyebabkan penyakit jantung.
http://rt.com/news/209627-cigarettes-electronic-cancer-japan/
Studi Terbatas dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA) :
Studi terbatas telah dilakukan dan tidak ada bukti bahwa Rokok elektronik tidak menyebabkan kerusakan jangka panjang.
"Kami prihatin tentang potensi kecanduan dan penyalahgunaan produk ini. Kami tidak ingin masyarakat untuk menganggap produk Rokok Elektronik sebagai alternatif yang lebih aman untuk rokok," kata juru bicara FDA, Rita Chapelle.
Beberapa Negara Telah Melarang Peredaran Rokok Elektronik
Rokok elektronik telah dilarang peredarannya di beberapa negara, seperti halnya di Brazil, Singapura, Seychelles dan Uruguay. Pada November 2013, Uni Eropa berusaha untuk melarang semua produk Rokok elektronik, karena diyakini sebagai asumsi untuk 'menormalkan tindakan merokok'. Departemen Kesehatan Inggris juga berencana untuk melarang penjualan Rokok elektronik di bawah usia 18 tahun pada tahun 2016.
http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/europe/eu/10481328/EU-seeks-ban-on-all-currently-available-e-cigarettes.html
Peraturan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Produk Rokok Elektronik
Pada bulan Oktober 2014, selama COP (Conference of the Parties) ke-6, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membahas pentingnya regulasi tembakau, juga termasuk "Electronic nicotine delivery systems" (sistem pengiriman nikotin Elektronik) atau disingkat 'ENDS', dimana rokok elektronik adalah prototipe yang paling umum. WHO menyimpulkan bahwa peraturan yang diperlukan untuk :
* Menghalangi promosi Rokok elektronik untuk yang 'non perokok' dan remaja,
* Minimalkan risiko kesehatan potensial dari Rokok elektronik untuk pengguna dan non-pengguna,
* Melarang klaim palsu tentang 'kesehatan dari penggunaan Rokok elektronik', dan
* Melindungi upaya pengendalian tembakau yang ada dari kepentingan komersial dan dari industri tembakau.
http://www.who.int/nmh/events/2014/backgrounder-e-cigarettes/en/
Pada Periklanan
WHO menyarankan pemerintah di tiap negara untuk membatasi iklan, promosi dan sponsor dari Rokok elektronik, sehingga tidak menargetkan remaja, non-perokok dan orang-orang yang tidak menggunakan nikotin. Mereka juga menyarankan, untuk mencegah produsen dari pemasaran Rokok elektronik yang selalu mengklaim bahwa 'Rokok elektronik dapat membantu penghentian merokok" sampai mereka memberikan 'bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung klaim tersebut'. Mereka juga menyarankan larangan rokok elektronik dengan rasa buah, permen dan seperti minuman alkohol, sampai terbukti 'Rokok elektronik tidak menarik bagi anak-anak dan remaja'.
Melarang Penggunaan Di Dalam Ruangan
Laporan WHO menyatakan bahwa langkah hukum harus dilakukan untuk mengakhiri penggunaan Rokok elektronik di dalam ruangan, di tempat umum dan tempat kerja, karena bukti yang ada menunjukkan bahwa Rokok elektronik, Aerosol yang dihembuskan bukan hanya "uap air" tetapi juga meningkatkan kadar nikotin dan partikel racun, yang pada gilirannya, dapat mempengaruhi non-perokok dan orang disekitarnya (pasif). Disarankan juga bahwa menggunakan perangkat Rokok elektronik dapa menimbulkan ancaman baru terhadap janin dari ibu hamil.
Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan para perokok, harus didorong untuk berhenti merokok dan kecanduan nikotin dengan menggunakan perawatan yang telah disetujui. Karena menghirup zat ini tidak sama dengan menelannya. Laporan WHO didukung juga oleh berbagai pakar kesehatan.
Pesan Admin :
Meski demikian, semua kembali kepada masyarakat, apakah Anda Pro atau justru Kontra dengan larangan tersebut. Penilaian dan pilihan, kembali kepada individu masing-masing.
CMIIW and Typo.
Sikapi dengan bijak, semoga bermanfaat.
Salam Internet Sehat!
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok_elektronik
- http://www.webmd.com/smoking-cessation/features/ecigarettes-under-fire
- http://www.telegraph.co.uk/journalists/sarah-knapton/11056964/Ban-toxic-e-cigarettes-indoors-says-World-Health-Organisation.html
- http://www.cancer.org/cancer/cancercauses/tobaccocancer/questionsaboutsmokingtobaccoandhealth/questions-about-smoking-tobacco-and-health-e-cigarettes
- Dari berbagai sumber
0 comments:
Post a Comment