728x90 AdSpace

Artikel Baru

Powered by Blogger.
Wednesday, 8 January 2014

HOMPIMPAH.TV!


Daftar Obat dan Suplemen Yang Dilarang Oleh BPOM


Isi Klaim :

"PENGUMUMAN

DAFTAR OBAT DILARANG

SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA
Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.
5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di
Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh
manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya
bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.

Jakarta, Senin 25 Maret 2013
Kepala Badan POM
Drs. H. Sampurno, M.B.A."

"DAFTAR OBAT DILARANG – SURAT KEPUTUSAN BADAN POMDIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM)REPUBLIK INDONESIA

Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini 'TIDAK BOLEH DIKONSUMSI' oleh siapapun dalam wilayah hukum RepublikIndonesia:
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4. OBAT CONTREX & CONTREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
5. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
7. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
8. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB

Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2orang di Palangkaraya, 15 orang di Palu, dan 20 orang di Jayapurakarena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagiproduksi reproduksi tubuh manusia dalam hal ini kualitas sperma dankualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan kedistributor/pabriknya bila rusak dan itu berbahaya bagi pembeli yangmengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis dipabrik-pabriknya.

Demikian pemberitahuan kami. Sekian dan terimakasih.

Drs. H. Sampurno, M.B.A.
Kepala Badan POM"


Hoax atau Fakta :
HOAX.

Analisis :

Imbauan perihal larangan obat-obatan sering kami temui, contohnya seperti klaim di atas, rumor tersebut sudah ada sejak 2003 melalui milis. Saat ini rumor daftar obat terlarang tersebut telah beralih disebarkan melalui BBM (Blackberry Messenger), Email, akun jejaring sosial, atau SMS, bahwa sejumlah obat dan suplemen dilarang karena mengandung bahan berbahaya. Dari beragam imbaun yang kami temui, tidak sedikit yang mencatut nama seorang atau pihak tertentu, yang sebenarnya hanya bertujuan untuk menipu dan menyesatkan masyarakat (disinformasi).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Budi Djanu Purwanto, memberikan pernyataan bahwa imbauan tersebut hanya hoax yang disebarkan dari tahun-ke-tahun. Menurut Budi, masalah selebaran gelap tersebut sebenarnya sudah pernah disidik oleh Cyber Crime Mabes Polri sekitar tahun 2005-2006. Namun, sampai saat Anda membaca artikel ini, penyebar hoax masih saja rutin mengirim isi selembaran atau imbauan obat-obatan yang dilarang itu dengan hanya mengganti tanggal dan tahun. Budi juga menegaskan, bahwa BPOM tak pernah mengeluarkan selebaran seperti itu.

Sejak tahun 2003, imbauan tentang adanya 11 obat yang disebut-sebut dilarang peredarannya. Dalam deskripsi gambar alasannya adalah jumlah persentasi PPAnya lebih dari 15 persen. Dan juga diklaim obat-obatan tersebut telah menyebabkan kematian sebanyak 13 orang.

Faktanya, sejak tahun 2003 (hingga kini diperbaharui terus), BPOM sendiri telah mengeluarkan klarifikasi sekaligus membantah bahwa imbauan tersebut tidak benar dan menyesatkan :

Rabu, 5 Juli 2006, Surat Edaran Nomor : KH.00.234.2025 Tentang Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan :

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik
di Seluruh Indonesia

SURAT-EDARAN
Nomor : KH.00.234.2025
Tentang
Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan

Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat-obatan tidak boleh dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20 Februari 2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF, Rumah Sakit dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003 Badan POM telah mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan sebagai berikut :

1. Surat No. KH.01.01.234.0733 tanggal 19 Desember 2003
2. Surat Pembaca No. KH.01.01.234.1350 tanggal 28 Oktober 2004
3. Surat No. KH.01.04.234.0694 tanggal 19 Agustus 2005

Adapun surat bantahan Badan POM sebagai berikut :

BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM
TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

* Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex

* Obat INZA Produksi PT Konimex

* Obat INZANA Produksi PT Konimex

* Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

* HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific

* HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific

* BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

* NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

* SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

* STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :

Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman untuk dikonsumsi.

Badan POM tidak pernah melakukan Re-evaluasi terhadap obat sebagaimana tersebut diatas.

Kami Harapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk dapat membuat surat bantahan Badan POM di Media Saudara mengenai bantahan Badan POM tentang Surat Keputusan Kepala Badan POM Palsu yang telah diedarkan melalui internet.

Kami sampaikan pula, bila Saudara membutuhkan atau akan memberikan informasi dapat menghubungi hot line kami di Unit Layanan Pengaduan Konsumen pada nomor 021-4263333

Demiakan Pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Utama, Dra. Mawarwati Djamaluddin, NIP 140100302"

10 Juni 2003 :

https://web.archive.org/web/20030928102125/http://www.pom.go.id/public/q_and_a/detail.asp?id=8

5 Juli 2006 :

https://web.archive.org/web/20130803094304/http://www.pom.go.id/index.php/home/berita_aktual/132/Surat_Edaran_Nomor_:_KH.00.234.2025_Tentang_Bantahan_Pemberitahuan_Penarikan_Obat-obatan.html

https://web.archive.org/web/20130412090133/http://www.pom.go.id/index.php/home/berita_aktual/132/Surat_Edaran_Nomor_:_KH.00.234.2025_Tentang_Bantahan_Pemberitahuan_Penarikan_Obat-obatan.html

http://www.pom.go.id/index.php/home/berita_aktual/132/Surat_Edaran_Nomor_:_KH.00.234.2025_Tentang_Bantahan_Pemberitahuan_Penarikan_Obat-obatan.html

Pengguna internet di Indonesia dituntut untuk skeptis dan tidak mudah mempercayai imbauan yang belum tentu benar. Cerdas dalam memilah dan memilih obat mana yang baik dan yang berbahaya bagi kesehatan. Di mana saat ini konsumen dihadapkan dengan banyaknya pilihan obat dan suplemen kesehatan. Butuh ketelitian dalam memilih agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Berikut beberapa tips yang kami kutip dari beberapa sumber dalam memilih dan mengkonsumsi obat-obatan yang aman, yaitu:

1. Pastikan obat dan suplemen kesehatan yang Anda pilih memiliki ijin edar dan Nomor Registrasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan dibuat oleh produsen yang terpercaya.

2. Perhatikan kode produksi, tanggal kadaluwarsa, kondisi kemasan obat atau suplemen kesehatan yang Anda beli dalam kondisi baik.

3. Baca dan ikuti aturan pakai seperti yang tertera pada kemasan.

Dari penelusuran kami, PT Tempo Scan Pacific, Tbk telah menerapkan standar baku mutu terbaik dan mengikuti CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) yang ditetapkan oleh Badan POM. Perusahaan ini memproduksi beragam produk obat dan suplemen kesehatan yang aman untuk konsumen Indonesia sejak tahun 1953 serta mendapat sambutan positif dari konsumen Indonesia antara lain bodrex, bodrexin, Contrex, Contrexyn, dan hemaviton range (hemaviton Action dan hemaviton Energy Drink). Anda dapat menghubungi Tempo Peduli Konsumen di 0-800-1-50888 untuk bertanya lebih lanjut mengenai produk-produk PT Tempo Scan Pacific, Tbk. Jadi, teliti sebelum membeli.

CMIIW and Typo.
Sikapi dengan bijak, semoga bermanfaat.
Salam Internet Sehat!


Referensi :
  • -
  • -
  • -
  • -
  • Dari berbagai sumber



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Item Reviewed: Daftar Obat dan Suplemen Yang Dilarang Oleh BPOM Description: Daftar Obat dan Suplemen Yang Dilarang Oleh BPOM Rating: 5 Reviewed By: Unknown
Scroll to Top
/*javascript Widget Pop Up Card untuk maintenance by Jackson Leonardy*/ /*javascript Widget Pop Up Card untuk maintenance by Jackson Leonardy*/