Isi Klaim :
"Foto-foto menunjukkan seorang anak lengannya hancur di bawah truk, sebagai hukuman karena mencuri roti."
"Seorang anak berusia 8 tahun tertangkap mencuri roti di pasar Iran dihukum di tempat umum, atas nama Islam !!!
Lengannya akan hancur dan tidak akan dapat menggunakannya secara permanen. Sebuah agama damai dan cinta kata mereka? Bagaimana orang percaya mereka, ketika mereka melakukan tindakan tidak manusiawi seperti itu?"
"Dear Friends,
My first reaction to these pictures was "I don´t believe this, it must be a photographic trick".
Unfortunately, the truth seems evident, a little boy gets punished because he has stolen bread and they drive a heavy vehicle over his arm ....
What do you do when you receive a series of pictures like this? You ignore them???? Delete and think, thank God I am not living in Iran? This does not happen in my world ....
But the world is OURS - whether we live in Portugal, Sweden or in Iran. OUR children grow up in this world.
I feel helpless but I don´t want to think I received these pictures for no reason. Therefore, let´s use the power of the computer and internet to spread the information around the world. Maybe it can save some children from abuse in the future ...???
Ignorance can be defeated .... And the internet is a wonderful weapon."
Hoax atau Fakta :
HOAX, ini hanya atraksi mirip debus.
Analisis :
Foto yang ditampilkan dalam klaim di atas telah beredar di internet setidaknya sejak 2005, biasanya dalam depan e-mail diklaim juga salah satu dari beberapa daerah Arab / Muslim (misalnya Irak, Iran, Afghanistan, Palestina) dan mengklaim bahwa anak itu digambarkan sedang dihukum di bawah sistem hukum yang keras (Syariah) yang memberlakukan hukuman terlalu mengarah ke proporsi sifat kejahatan (yaitu, lengannya hancur di bawah kendaraan karena dia mencuri sepotong roti).
Asal-usul foto :
Foto-foto ini berasal dari situs berita Iran, Peyke Iran, yang (bersama dengan orang-orang yang telah menyaksikan adegan serupa di negara lain) menegaskan bahwa foto-foto sebenarnya menggambarkan sebuah atraksi untuk mendapatkan uang dari penonton dengan melakukan aksinya di jalan umum, di mana subjek yang tampaknya memungkinkan dirinya untuk ditabrak atau dilindas kendaraan berat dan kemudian muncul tanpa cedera. Ini tindakan yang umum, variasi yang dilakukan oleh banyak pesulap dan dicapai melalui berbagai cara, yang penting selalu latihan dan melakukan percobaan.
http://web.archive.org/web/20051027004944/http://web.peykeiran.com/net_iran/irnewsbody.aspx%3FID=22394
Dalam hal ini, subjek adalah seorang anak kecil yang menyeringai (seperti menahan sakit) dalam aksinya, dan kesemua itu adalah bagian dari skenario atraksi, ini dimaksudkan untuk memperoleh simpati dan uang ekstra dari penonton (Meskipun ekspresi wajah berkerutnya anak itu tidak serius atau pun terluka permanen).
Sulit untuk membuat pernyataan definitif tentang Syariah / hukum Islam karena kebiasaan dan penegakan dapat bervariasi dari daerah ke daerah, tetapi meskipun potong tangan kadang-kadang mungkin hukuman maksimal yang ditentukan untuk kasus pencurian berdasarkan interpretasi ketat Syariah, sumber hukum Islam secara konsisten mencatat bahwa hukuman tersebut tidak akan diterapkan pada anak-anak yang belum mencapai pubertas (yang didefinisikan sebagai usia 15 untuk anak laki-laki), atau untuk pencurian barang bernilai kecil atau makanan dengan alasan lapar:
"Hukuman maksimum dari setiap pelanggaran hukum tidak diterapkan dalam setiap kasus. Dalam perampokan dan kasus pencurian misalnya, hukuman maksimum pemotongan tangan berlaku setelah pertimbangan banyak faktor seperti 'track record' dan apakah pencurian itu dibuat untuk keuntungan. Dalam beberapa kasus, seperti mencuri makanan karena kelaparan parah atau untuk mencegah kematian, mungkin tidak ada penalti.
Tangan seseorang tidak diamputasi saat ia mencuri kurang dari setara dengan 4,374 gram emas [atau] sesuatu yang tidak berguna. Hukuman bagi orang yang mencuri (ketika kondisi di atas terpenuhi) adalah bahwa / lengan kanannya nya diamputasi"
http://qa.sunnipath.com/issue_view.asp?HD=1&ID=1895&CATE=12
http://www.iran-bulletin.org/political_islam/punishmnt.html
http://www.islamic-study.org/islamic_penal_law.htm
Jadi, foto seperti klaim di atas tidak menggambarkan amputasi dalam bentuk apapun dan gambar tangan kiri anak tersebut yang ada di bawah roda hanya sebuah atraksi. Lebih lagi, tidak ada polisi, hakim, dan otoritas keagamaan, atau pihak berwenang lainnya terlihat di dalam gambar ini, hanya seorang pedagang dengan microphone yang berjualan dan menjelaskan kegiatan, para penonton juga terlihat di latar belakang foto pertama. Perlu dicatat juga mengenai selimut yang ditempatkan di bawah lengan anak laki-laki tersebut: sesuatu yang berguna untuk pertunjukan stunt tetapi tidak dimungkinkan dipertunjukkan atau diizinkan bagi yang bermaksud menghukum pelanggar hukum secara keras.
Dalam atraksi tersebut ini full trik, ada dua metode agar atraksi berjalan dengan sempurna. Pertama, dibawah selimut atau karpet tersebut ada liang atau lubang yang nantinya tangan akan bergeser dan bersembunyi di dalam liang tersebut. Metode kedua (jika untuk atraksi dadakan), mengempiskan ban dalam mobil tersebut, dan ban luar mobil yang dipakai berkualitas buruk (lemah atau lembut).
Foto yang tersebar di internet seperti dalam klaim di atas kadang dibumbui cerita yang aneh-aneh, tidak saja tentang syariah, tetapi berikan kalimat Anak Agama A di siksa oleh orang dari agama B. Dan ini adalah sebuah tindakan propanda, sangat tidak baik jika dilihat oleh orang yang kerap menelan mentah-mentah argumen orang lain.
Ada satu foto lagi yang jarang bahkan tidak pernah dibagikan oleh orang-orang yang membuat rumor propaganda tersebut, yaitu foto ketika si-anak duduk setelah selesai melakukan atraksinya seperti di bawah ini :
Dengan demikian, klaim dalam pesan bahwa anak itu secara permanen kehilangan penggunaan lengannya jelas tidak benar. Tampaknya bahwa cacian panjang berjalan terhadap Islam ini hanyalah hasil dari salah tafsir dari acara yang digambarkan dalam foto-foto.
Jelas ekses dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh kelompok-kelompok seperti Taliban dan ISIS di bawah payung hukum Syariah cukup benar menghasilkan perdebatan sengit dan kecaman dari banyak orang. Tapi, memperkeruh suasan dengan informasi yang salah seperti yang terkandung dalam hoax ini jelas kontraproduktif dan akan hanya berfungsi untuk memperluas divisi dan mendorong lebih banyak kebencian dan kesalahpahaman, sehingga orang-orang yang menelan mentah-mentah propaganda tersebut akan menyebarkannya kembali tanpa kroscek lebih lanjut.
Sikapi dengan bijak, semoga bermanfaat.
Salam Internet Sehat!
Fotografi oleh : Siamak Yari
Referensi :
- http://qa.sunnipath.com/issue_view.asp?HD=1&ID=1895&CATE=12
- http://www.iran-bulletin.org/political_islam/punishmnt.html
- http://www.islamic-study.org/islamic_penal_law.htm
- http://www.peykeiran.com/
- http://littlegreenfootballs.com/weblog/?entry=18085_Sharia_Punishment_Photos_Misattributed
- Dari berbagai sumber
0 comments:
Post a Comment